Kembali

Hak dan Kewajiban Pasien Di Puskesmas Salam


A. Hak Pasien/Pelanggan
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien/ pelanggan.
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
4. Memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
7. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
8. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan
oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
9. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan
komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
10. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
11. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.
12. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap
dirinya.

B. Kewajiban Pasien/Pelanggan
1. Memberi informasi yg lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
2. Mematuhi nasihat dan petunjuk petugas Puskesmas.
3. Mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di Puskesmas.
4. Membayar tarif layanan sesuai Perda bagi pasien umum.
5. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya